Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

UNRI Gelar Sosialisasi Pemilihan Rektor Periode 2026–2030

PEKANBARU – Universitas Riau (UNRI) melalui Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) periode 2026–2030 resmi menggelar kegiatan sosialisasi sebagai bagian dari tahapan awal proses pemilihan Rektor.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada sivitas akademika mengenai mekanisme, tahapan, serta persyaratan dalam Pemilihan Rektor UNRI periode 2026–2030, sekaligus memastikan proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNRI, Dr. H.M. Rasuli, SE, M.Si, Ak, CA, ACPA, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah disusun secara sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Menteri terkait pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi negeri. Ketua Senat UNRI turut memberikan sambutan dan  acara dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Riau

Gambar (a) Ketua Senat UNRI, (b) Rektor UNRI, (c) Ketua Pilrek UNRI 2026 - 2030

(d) Suasana Sosialisasi, (e) Photo Bersama

“Proses Pemilihan Rektor UNRI dilakukan melalui beberapa tahapan utama, yaitu penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan, hingga penetapan dan pelantikan oleh Menteri,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa tahapan penjaringan dimulai dengan pengumuman kepada publik, dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi, hingga penetapan bakal calon oleh Senat. Selanjutnya, para bakal calon akan mengikuti tahap penyaringan melalui penyampaian visi, misi, dan program kerja dalam rapat senat terbuka.

Pada tahap akhir, pemilihan Rektor dilakukan melalui rapat senat tertutup bersama Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dengan komposisi hak suara sebesar 65 persen dari Senat dan 35 persen dari Menteri. Calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Rektor terpilih dan dilantik oleh Menteri.

Selain itu, panitia juga menegaskan bahwa calon Rektor harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala, memiliki pengalaman manajerial, berpendidikan doktor (S3), serta memenuhi aspek integritas dan rekam jejak yang baik.

Panitia juga telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilrek, yang dimulai dari tahap sosialisasi dan penjaringan pada April hingga Juni 2026, dilanjutkan dengan tahap penyaringan pada Juli, serta tahapan pemilihan dijadwalkan Agustus 2026 (tentatif karena terkait dengan jadwal Menteri), dan tahap terakhir Penetapan dan Pelantikan oleh Mendiktisaintek dijadwalkan akhir tahun 2026.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh Sivitas Akademika dan Tendik di lingkungan Universitas RiauUniversitas Riau dapat memahami proses pemilihan Rektor secara menyeluruh serta berpartisipasi aktif dalam mendukung terselenggaranya Pilrek yang kredibel, demokratis, dan berintegritas.

Bagikan Halaman Ini

GB777 GB777 slot gacor gb777 gb777 gb777 slot gacor slot gacor gb777