Persyaratan Bakal Calon Rektor Universitas Riau
Ringkasan persyaratan administratif dan substantif bagi bakal calon Rektor Universitas Riau periode 2026–2030.
Persyaratan ini ditujukan untuk proses penjaringan dan penetapan bakal calon Rektor Universitas Riau.
Dihitung pada saat berakhirnya masa jabatan pemimpin PTN yang sedang menjabat, yaitu tanggal 19 Desember 2026.
Persyaratan Bakal Calon Rektor
Universitas Riau 2026–2030
Berikut adalah rincian 13 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon rektor sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
PNS Dosen bergelar Doktor (S3)
Berstatus sebagai PNS dosen, berpendidikan Doktor (S3), dan memiliki jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Memiliki landasan moral, etika, dan integritas pribadi yang baik dalam menjalankan tanggung jawab kepemimpinan.
Berusia paling tinggi 60 tahun
Batas usia dihitung 60 tahun 0 bulan 0 hari pada saat berakhirnya masa jabatan pemimpin PTN yang sedang menjabat, yaitu pada 19 Desember 2026.
Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun
Pengalaman dimaksud paling rendah sebagai ketua jurusan atau jabatan setara, ketua lembaga di PTN, atau pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
Bersedia dicalonkan
Menyatakan kesediaan secara resmi untuk dicalonkan sebagai Rektor Universitas Riau periode 2026–2030.
Sehat jasmani dan rohani
Memiliki kondisi fisik dan mental yang baik untuk menjalankan tugas kepemimpinan perguruan tinggi secara optimal.
Bebas narkotika dan zat adiktif
Tidak terlibat dalam penggunaan narkotika, prekursor, maupun zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan resmi).
Nilai prestasi kerja minimal baik
Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Tidak sedang tugas belajar > 6 bulan
Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Memiliki rekam jejak kedisiplinan yang baik dan tidak sedang dikenai hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.
Tidak pernah dipidana penjara
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tidak pernah melakukan plagiat
Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Telah membuat dan menyerahkan LHKPN
Bakal calon telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi jabatan publik.